Home » Berita » Diduga Tambang Galian C Ilegal Marak di Pelalawan,  APH Kemana? 

Diduga Tambang Galian C Ilegal Marak di Pelalawan,  APH Kemana? 

admin 08 Mei 2025 32

Pelalawan – Gebrak. co, Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) bersama Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) menemukan aktivitas pertambangan ilegal galian C (tanah urug) di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan diduga dikelola oleh inisial AR dan AK.

Investigasi yang dilakukan oleh Ketua DPD AJPLH Pelalawan, Amri, didasarkan atas laporan masyarakat yang resah atas keberadaan tambang ilegal tersebut. Tim AJPLH yang turun ke lokasi bersama awak media mendapati beberapa titik koordinat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki patok batas resmi dan alat berat yang beroperasi secara ilegal. Senin (5/5/2025).

Lokasi pertama ditemukan di SP VI Jalur 9 Desa Makmur dengan titik koordinat 0°25’35.2″ N, 101°50’17.6″ E, di mana terdapat satu unit alat berat yang beroperasi tanpa izin. Lokasi ini diduga dikelola oleh AR. Lokasi kedua dan ketiga berada di jalur 6 desa yang sama titik koordinat 0°25’10.4″ N, 101°49’55.2″ E dan
0°25’17.3″ N, 101°49’55.0″ E aktivitas di sana diduga dikelola oleh AK.

Selanjutnya, tim investigasi juga mencatat kegiatan serupa di KM 55 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, tepatnya pada koordinat 0°24’24.8″ N, 101°47’57.7″ E. Di titik ini juga ditemukan aktivitas pertambangan dengan satu unit alat berat yang diduga dikelola oleh FA dan perlu diverifikasi terkait kelengkapan izinnya. Keempat lokasi tersebut diduga tidak memiliki izin galian resmi dan tidak ada tanda batas yang semestinya.

AJPLH mendesak Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Amri, Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan juga mengingatkan bahwa eksploitasi lingkungan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat dan ekosistem sekitar.

Menurut Staf Dinas ESDM Provinsi Riau, Holi, menjelaskan tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang ada guna menghindari dampak lingkungan yang serius dan menimbulkan tindakan hukum atas perbuatan setiap orang yang melanggarnya.

“Jika ditemukan lokasi pertambangan mineral non logam seperti Galian C (tanah urug) harusnya ada papan plang perusahaan dan patok batas lokasi yang memiliki izin. Walaupun sudah mengurus izin lingkungan tetapi belum memiliki izin persetujuan akhir dari Dinas ESDM Provinsi sebenarnya tidak boleh melakukan pertambangan. Kalau ada pengaduan masyarakat atau lembaga, bisa di sampaikan kepada pihak kepolisian, karena kewenagannya melakukan penindakan. Sedangkan kalau dari Dinas ESDM jika menemukan pelaku usaha yang tidak memiliki izin, akan kita berikan peringatan secara persuasif bahkan menghentikan sementara dan akan berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” tuturnya.

Atas temuan ini, AJPLH mengatakan bahwa para pelaku tambang galian C ilegal harus ditindak tegas karena melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang mewajibkan seluruh kegiatan tambang memiliki izin resmi.

“Kami investigasi langsung ke lapangan, menemukan 3 titik lokasi galian C di Desa Makmur Pangkalan Kerinci. Tidak ditemukan sedikitpun patok batas yang memiliki izin lokasi. Dan informasi dari masyarakat pertambangan ini sudah lama berjalan. Selain itu, Kami juga menemukan satu lokasi lagi di KM 55 Pangkalan Kerinci Barat. Kita berharap jika pelaku usaha yang sudah memiliki izin, harus didukung dan dapat direkomendasikan kepada masyarakat yang membutuhkan tanah urug. Dan harus menjadi tempat prioritas utama melakukan orderan kebutuhan tanah urug untuk pembangunan,” beber Amri dengan tegas.

Dalam pengaduan resminya, AJPLH juga menembuskan laporan ini kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara serta aparat penegak hukum agar kasus ini segera ditangani secara tuntas dan memberi efek jera kepada pelaku usaha tambang ilegal lainnya di wilayah Riau. Tim.

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Jalin Sinergi, Komnas PA Pelalawan Gelar Rapat Bersama Kepsek Se Kecamatan Pangkalan Kuras

admin

16 Mei 2025

GEBRAK.CO [14-05-2025] Pangkalan Kuras ()-Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan melakukan sinergi dengan sekolah-sekolah di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pertemuan itu disambut baik seluruh kepala sekolah mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP se-Kecamatan Pangkalan Kuras, Kamis (15/5/2025) di aula Korwil Pendidikan Kecamatan Pangkalan Kuras. Sinergi yang dilakukan sangat penting untuk meningkatkan …

IKA Trisakti Teken Kerjasama Transportasi, Alumni Dapat Diskon Khusus

admin

11 Mei 2025

  Gebrak. co, Jakarta – Ikatan Alumni Institut Transportasi & Logistik Trisakti (IKA ITL Trisakti) menggelar kegiatan halal bihalal dan silaturahmi akbar yang berlangsung meriah di kampus Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Jakarta Timur pada Sabtu (10/5/2025). Kegiatan ini tak hanya menjadi ajang reuni para alumni, tetapi juga diwarnai dengan penandatanganan kerjasama strategis bersama sejumlah …

Diikuti 42 Club, Dewan Daramen SH, M.Kn Buka Turnamen Sepak Bola Labuhan Bilik Cup XII 2025

admin

11 Mei 2025

  GEBRAK. CO – Anggota DPRD Pelalawan Buka Turnamen Sepak Bola Labuhan Bilik Cup XII 2025 Disambut Ratusan Masyarakat, Dewan Daramen Buka Turnamen Sepak Bola Labuhan Bilik Cup XII 2025 Teluk Meranti-Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Daramen SH, M.Kn menghadiri dan membuka turnamen Sepakbola Labuhan Bilik Cup XII 2025, Sabtu (10/5/2025) di Lapangan Sepak Bola Kaki …

Ketua Laskar Prabowo Pranseda Simanjuntak,S.H dan Jajaran Audiensi Dengan Kajari Pelalawan

admin

08 Mei 2025

GEBRAK.CO ,Pengurus Organisasi masyarakat Dewan Pimpinan Cabang Laskar Prabowo 08 Kabupaten Pelalawan, Riau. Pranseda Simanjuntak, SH, beserta jajaran dan anggota melakukan audiensi dengan kepala Pengadilan Negeri Pelalawan, Andry Simbolon, S.H, M.H, di ruang kerjanya pada hari Rabu (07/05/2025). Ketua DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Pelalawan, Pranseda,SH. mengucapkan ribuan terimakasih atas sambutan yang baik ini oleh …

Kecelakaan Lalu Lintas di Jalintim Satu Tewas di Tempat

admin

02 Mei 2025

Pelalawan Gebrak.co, Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi  jalan lintas timur Pompa Air Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan Riau yang melibatkan Tangki CPO dengan Sepeda motor. Jumat (02/05/2025). Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang tewas dan satu orang lainnya dalam kondisi kritis dan telah dilarikan ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Hingga berita terbit media …

Makna Paskah Ditegaskan Melalui Perayaan PGPI Kabupaten Siak 2025 di Minas: Api Pentakosta dan Tujuh Perkataan Yesus di Salib Jadi Sorotan.

admin

23 Apr 2025

Minas, Gebrak.co – 22 April 2025 – Perayaan Paskah Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Kabupaten Siak yang diselenggarakan di Kecamatan Minas pada hari Selasa, 22 April 2025, berlangsung penuh sukacita dan semangat spiritual. Ibadah yang dipimpin oleh Pdt. Obaja Mendrofa, S.Th. itu dihadiri oleh lebih dari 400 jiwa dan berlangsung dalam suasana penuh penyembahan dan …

Silahkan pilih kategori yang ingin ditampilkan. Setting pada Megazine > Sidebar Setting > Sidebar Categories