INHU, GEBRAK.CO – Mulyadi warga Redang Seko merasa kecewa karena laporan yang telah diajukan ke Penyidik Polres Inhu lamban dalam menangani laporan nya. Padahal laporan tersebut telah ngendap selama setahun, namun belum juga ada kejelasan tentang proses penanganannya.
Sebuah laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum kades diajukan kepada Penyidik Reskrim Polres Inhu, namun lagi lagi belum ada perkembangan yang disignifikan terkait laporan tersebut.
” Saya heran kepada penyidik, masa sih sudah setahun belum ada juga proses yang jelas, saya telah tiga kali menerima SP2 HP, isinya tidak memuaskan, masalahnya laporan saya 11 Januari 2024,sekarang sudah bulan Maret 2025 belum juga ada kejelasan”. Beber Mul.
” Terkait laporan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh oknum kades ini saya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2 HP) selama tiga Kali. Hasil keterangan dari SP2HP ketiga dengan Nomor SP2HP/96/rXII / 2024/ RESKRIM tanggal 13 Desember 2024 menyatakan penyidik masih tahap mengambil keterangan ahli guna menguatkan kontruksi perkara pidana yang sedang ditangani dan berimbang dengan hukum positif. Tapi kenapa sekarang sudah bukan maret saya belum juga ada titik jelas perkara. Ada apa dengan kinerja penyidik? Sudah setahun lebih lo? ”
“Saya berharap kepada bapak Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar, S.I.K,. M. Si., agar mengevaluasi kerja penyidik,karena menurut saya kinerja penyidik lamban dan tidak profesional dalam menangani perkara yang saya laporkan, saya sebagai warga negara Indonesia merasa hak saya sebagai pelapor kurang diperhatikan.”. Tutup Mulyadi.
Menanggapi hal ini Sarijan Wijaya Ketua DPC LH&PK Repormasi Topan Ri ( Lembaga Hukum dan Perlindungan Konsumen ) meminta pihak penyidik tidak lagi memperlambat laporan Mulyadi. Sebagai Lembaga yang peduli dengan masalah Keadilan dan Hak Azasi manusia, Sarijan Wijaya berharap pihak penyidik Reskrim Inhu serius dalam menangani laooran Mulyadi dan jangan ada seperti istilah “No Viral No Justice”.
” Terus terang kami dari Lembaga LH&PK Repormasi Topan RI sangat kecewa dengan lambannya proses atas laporan Mulyadi di Polres Inhu, Laporan itu juga sudah satu tahun lebih lamanya, padahal Kapolri Jenderal Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran nya agar laporan masyarakat harus segera diproses dan tidak dipersulit dan tidak diperlambat, jangan seperti istilah No Viral No Justice,. Untuk itu kami berharap pihak peniydik Polres Inhu segera proses laporan saudara Mulyadi”. Pinta Sarijan Wijaya.
Comments are not available at the moment.