- BeritaRatusan Karyawan Demo Kantor Bupati Tuntut Penyelesaian Gaji dengan PT SSS
- BeritaIsu Lingkungan dan Limbah RAPP Dalam Bargaining Idealisme HMI
- Breaking NewsDPP PJS Terbitkan SK Mandat Baru untuk Pengurus DPD Maluku
- BeritaDirikan Koperasi Tetesan Barokah, Camat Maskandar S. Pt Sebut Solusi Bantu Pelaku UMKM di Kelurahan Langgam
- BeritaLurah Pangkalan Kerinci Timur Bentuk Pokmas GAUL Berswadaya, Ciptakan Lingkungan Bersih dan 15 Lapangan Pekerjaan
- BeritaJalin Sinergi, Komnas PA Pelalawan Gelar Rapat Bersama Kepsek Se Kecamatan Pangkalan Kuras
- Breaking NewsPT RAPP Diduga Gunakan Tanah Timbun ke Luar Konsesi
- BeritaIKA Trisakti Teken Kerjasama Transportasi, Alumni Dapat Diskon Khusus
- BeritaDiikuti 42 Club, Dewan Daramen SH, M.Kn Buka Turnamen Sepak Bola Labuhan Bilik Cup XII 2025
- BeritaKetua Laskar Prabowo Pranseda Simanjuntak,S.H dan Jajaran Audiensi Dengan Kajari Pelalawan

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Spare Part Bekas Dari Luar Negeri
Batam, Gebrak.co- (11/06/2024). Bea Cukai Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (29/05). Berdasarkan informasi yang diolah oleh unit pengawasan Bea Cukai Batam, terdapat perusahaan yang akan menyelundupkan spare part motor Harley Davidson ke wilayah Batam.
“Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 petugas Bea Cukai Batam mendapatkan informasi berupa adanya percobaan pemasukan barang bekas ke wilayah Batam yang dilakukan oleh PT AP yang berstatus sebagai importir umum. Atas informasi tersebut tim kemudian melakukan pendalaman serta pemeriksaan atas pemasukan barang tersebut,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, didapatkan 5 palet spare part motor Harley Davidson. Isi palet tersebut antara lain 6 unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas. Atas penindakan tersebut, barang bukti kemudian diamankan menuju gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.
Terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia. Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, namun juga upaya nyata Bea Cukai Batam dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkas Evi. ***
admin
21 Apr 2025
Bunut, Gebrak.co – Satu unit rumah warga di Desa Balam Balam Merah Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan hangus terbakar 21 April 2025 sekira jam 13.00 wib. Belum ada keterangan resmi penyebab kebakaran tersebut. Pemilik rumah ditaksir mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Satu unit mobil juga hangus terbakar. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Terlihat …
admin
19 Mar 2025
PELALAWAN, GEBRAK. CO – Puluhan pemuda yang mengaku sebagai aktivis asal desa Tanjung Kuyo melakukan unjuk rasa di kantor perusahaan PT Sari Lembah Subur (PT SLS) pada Senin, 17 Maret 2025. Aksi demo tersebut digelar dengan suasana yang cukup panas hingga merusak pagar kantor dan beberapa fasilitas perusahaan. Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP A.R. Tinambunan mengatakan …
admin
01 Agu 2024
Gebrak.co – Pekanbaru : Ratusan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi ( LSM BARA API) DPD Provinsi Riau, geruduk kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Riau Jalan Ahmad Yani Pekan Baru, Kamis (1/8) sekira pukul 10:00 WIB. Kedatangan ratusan massa yang datang dengan mengendarai puluhan sepedamotor dan mobil membawa spanduk dan foster …
admin
17 Mei 2024
Pelalawan – Gebrak.co , Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kerinci kecewa dengan PT RAPP perusahaan kertas terbesar di Asia Tenggara milik dari Sukamto Tanoto, pasalnya jalan penghubung antara Desa Makmur ke Pangkalan Kerinci dan sebaliknya, saat ini rusak parah, terdapat banyak lubang dan sangat membahayakan pagi pengguna jalan tersebut. Pantauan media ini di lapangan jalan aspal yang …
admin
04 Mei 2024
PELALAWAN – GEBRAK.CO – Warga RT 08/11 dan Warga RT 06/11 yang berada di Jalan Raja Ujung benar-benar dibuat geram dengan keberadaan warung remang-remang yang berada di KM 2. Pasalnya, sampai larut malam bahkan dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, bunyi suara musik masih terdengar dengan volume yang maksimal. Padahal sudah beberapa kali, keberadaan warung remang-remang …
admin
12 Mar 2024
Pelalawan, gebrak.co – Menghindari terjadinya praktek pungutan liar ( Pungli ) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Polsubsektor Pelalawan jajaran Polres Pelalawan laksanakan sosialisasi Saber Pungli. Sosialisasi dilaksanakan oleh Personil Piket Yanmas Polsubsektor Pelalawan Aipda Hendro Panjaitan bersama rekan Bripka Rusdi pada hari Selasa, (12/03/2024). Sasaran sosialisasi adalah seluruh lapisan masyarakat seperti pengemudi …
12 Jun 2024
Gebrak.co, Bunut – SDN 005 Desa Bagan Laguh yang bertempat di Desa Bagan Laguh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Riau Gelar acara pelepasan dan perpisahan Siswa Siswi kelas IV tahun ajaran 2923/2024. Rabu (12/06/2024). Terlihat cara berlangsung lancar dan meriah, selain dihiasi dengan beberapa ornamen warna warni serta pentas hiburan Organ Tunggal ada juga pentas kesenian …
06 Mar 2025
INDRAGIRI HULU, GEBRAK.CO – Setelah menerima (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Tanggal 28 Pebruari 2025 dari Kepolisian Sektor Lirik, Mulyadi warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Riau melaporkan balik JM atas pencemaran nama baik ke Polres Indragiri Hulu. Menurut Mul, dalam SP3 dalam isi surat tersebut tidak ditemukan bukti bukti yang kuat atas …
18 Jun 2024
Pangkalan Kuras Gebrak.co – Pangkalan Kuras, Gebrak.co – PT Surya Bratasena Plantation turunkan dua unit alat berat jenis Grader dan Bomak ke Desa Sido Mukti Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan sebagai bantuan perbaikan dua titik jalan yang rusak. Selasa (18/06/2024). Kepala Desa Sido Mukti Irham Susilo ketika ditemui media disela kesibukan nya dilapangan mengatakan beberapa …
18 Jun 2024
PANGKALAN KURAS , GEBRAK.CO – Seperti lazimnya perayaan “Lebaran Haji” yang umumnya digelar dengan kegiatan ibadah seperti sholat Idul Adha, dan dilanjutkan dengan penyembelihan serta pembagian daging hewan qurban kepada para shohibul qurban. Momen yang sama juga tergambar pada perayaan Idul Adha 1445 H Tahun 2024 PT Surya Bratasena Plantation yang dipusatkan di Masjid Al-Fajri, …
05 Jun 2024
Kerumutan- Gebrak.co, PT Mekar Alam Lestari (MAL) II yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan akhirnya, diberhentikan paksa beroperasi. Hal ini menyusul penyegelan di pos timbangan pintu perusahaan ini di desa Tanjung Air Hitam, Selasa (4/6/2024). Pemasangan papan penyegelan, dilakukan Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten Pelalawan yang dipimpin langsung bupati Pelalawan H Zukri, SE. Satuan …

Comments are not available at the moment.