Home » Berita » Greenwashing PT RAPP, Olah Kayu Ilegal dari Skema Sosial dan Merusak Lingkungan

Greenwashing PT RAPP, Olah Kayu Ilegal dari Skema Sosial dan Merusak Lingkungan

admin 28 Mei 2025 34

Gebrak.co – Pangkalan Kerinci-Jualan tagline “berkelanjutan” (Sustainable) yang didengungkan April grup, induk Perusahaan PT Riau Pulp and paper (RAPP) sukses meyakinkan pasar negara maju yang sangat peduli dengan isu lingkungan bahwa perusahaan kertas milik Sukamto Tanoto ini telah memutus mata rantai pasokan bahan baku dari kayu akasia secara ilegal. Untuk urusan kampanye isu tersebut Royal Golden Eagle dengan April Grup sebagai salah satu lengan bisnisnya memang lihai memainkan kata Sustainable tersebut.

Narasi yang disampaikan April Group itu sangat bertolak belang dengan fakta di lapangan, kata berkelanjutan tidak seindah deforestasi akibat keberadaan RAPP di bumi melayu ini, praktik penebangan hutan alam dan pembukaan lahan untuk perkebunan akasia. Aktivitas RAPP dikritik karena berdampak pada hilangnya hutan alam, hilangnya habitat satwa liar, dan gangguan ekosistem.

Fenoma pencitraan yang ramah lingkungan berbungkus tagline sustainable tidak lebih sekedar upaya perusahaan untuk mengaburkan aktifitas illegal di jalur hitam operasional anak anak perusahaan yang tergabung di dalam Raja Garuda Emas milik Tan Kang Hoo ini. Apa yang dilakukan oleh RGE, April dan RAPP di kenal sebagai Greenwashing atau klaim menyesatkan atau menciptakan kesan seolah olah kegiatan mereka ramah lingkungan atau berkelanjutan, padahal sebenarnya tidak.

“Mereka (April grup red) telah menipu kita” kata anggota DPRD Pelalawan dari Partai Gerindra Yusri SH, Rabu (28/5/2025).

Pernyataan Yusri bukan tanpa data, bukan sekedar menghangatkan topik RAPP yang belakangan ini kian berhembus kencang pasca sidak DPR RI, Deputi Gakkum dan Deputi Pengendalian Lingkungan KLH serta kunjungan Menteri di pabrik tisu tak berizin RAPP. Namun polistisi Kelahiran Kerumutan memiliki informasi detail praktek culas cukong kayu ilegal dibawah panji RGE.

Yusri menyoroti anomali sistem pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih di Kabupaten Kampar, Walau tersemat kata Lembaga, namun semua aktifitas pengelolaan kayu akasia dilakukan oleh PT. RAPP anak Perusahaan April grup.

Masyarakat tidak sepenuhnya memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya hutan desa, walau jadi penyuplai kebutuhan dasar pabrik raksasa RAPP, sayangnya manfaat ekonomi tidak dirasakan Masyarakat setempat.

“Bahkan KPK sudah meminta keterangan dari dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup terkait kasus ini, artinya case ini serius,” beber Yusri.

Menurut Yusri, Penanaman Akasia di areal hutan Desa Rantau Kasih sejatinya sudah berlangsung sejak tahun 1999. Jauh sebelum status hutan desa secara resmi ditetapkan. Ini mengindikasikan cara culas perusahaan mengakali aturan yang berlaku dengan melibatkan masyarakat secara administratif saja guna mendapat legitimasi aktifitas mereka di hutan Kampar.

“Namanya saja Lembaga Pengelola Hutan Desa, namun yang melakukan aktifitas pengelolaan lahan dan kayu sepenuhnya Perusahaan, di kontrol PT. RAPP,” terangnya.

Itu yang terjadi di Kampar, di daerah tetangga yang memiliki problem sama di beberapa desa di kabupaten Pelalawan (cara culas RAPP dengan memanfaatkan nama rakyat). Yusri tergelitik untuk menguliti sebuah korporasi yang bernama PT. Persada Karya Sejati (PKS). Perusahaan ini terdaftar sebagai mitra RAPP dalam program Hutan Rakyat (HR) yang harusnya menjalankan operasional Perusahaan berbasis rakyat dan dikelola diatas tanah milik Masyarakat.

Faktanya, PT. PKS adalah sebuah korporasi bisnis yang menguasai lahan eks Kawasan hutan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan sejauh ini Perusahaan tersebut tidak pernah melakukan peralihan hak secara sah, artinya aktifitas peruasahan ini illegal.

“Tanaman Akasia di di areal tersebut telah ditanam sejak tahun 2000an dan sudah dipanen sebelum perusahaan mengantongi Izin Lokasi di tahun 2018, izin Usaha Perkebunan yang keluar di tahun 2020 serta sebelum Perusahaan mengurus Sertifikat Legalitas yang baru keluar di tahun 2021,” ungkap Yusri.

“Artinya, kayu kayu yang di kirim ke pabrik RAPP di Pangkalan kerinci adalah kayu kayu illegal yang berasal dari praktik pemanfaatan hasil hutan tanpa dasar legalitas yang sah,” imbuhnya.

Apa yang dilakukan dilakukan oleh PT. RAPP di Kampar dan Pelalawan. Walau memakai skema berbeda, Hutan desa dan hutan rakyat. Namun pola yang dijalankan anak buah Sukanto Tanoto ini sama, yakni memanfaatkan struktur sosial untuk membungkus praktik penguasaan lahan dan produksi kayu dengan menggandeng mitra tak nyata.

“Dalam beroperasi, RAPP banyak membuat perusahaan perusahaan untuk mengelabui aturan, yang bisa di kambing hitamkan, yang tidak bisa di lacak kantor resminya, Perusahaan yang bermodal kop surat dan stempel saja. jika terjadi masalah, mereka berdalih bukan RAPP, Perusahaan rekanan, padahal bagian dari mereka juga. Kita punya data itu,” kata politisi Gerindra ini.

Ditegaskan Yusri, rantai pasok bahan baku industry yang didapat RAPP dengan pola perhutanan sosial merupakan aksi manipulasi sistem yang dilakukan perusahaan agar kayu kayu illegal yang di bawa ke pabrik kertas PT RAPP seolah sah secara hukum. Padahal sejatinya aktifitas itu bertentangan secara sosial dan hukum negara.

“Jadi kata Masyarakat itu hanya dipakai RAPP untuk pencitraan mereka, untuk greenwashing perusahaan bahwa mereka mendukung skema keberlanjutan. Padahal mereka manupulatif,” imbuhnya.

Yang terjadi pada PT. RAPP, masih dikatakan Yusri. Kampanye dengan menerapkan strategi greenwashing untuk mengaburkan pola bisnis eksploitatif yang secara baik dibungkus dengan kata partisipasi sosial, walau substansinya tidak bisa dielakkan dari makna sesungguhnya sebagai tujuan korporatif.

“Sebenarnya banyak kebusukan yang terjadi dalam system dan operasional PT. RAPP, namun dengan memanfaatkan masyarakat dan mitra mitra bina yang sudah mereka besarkan. RAPP semakin leluasa mengeksplotasi sumber daya alam negeri kita ini, hanya segelintir orang yang menikmati, namun seakan akan seluruh sendi sosial dan pembangunan negeri ini bergantung ke RAPP, kita di tipu dengan klaim menyesatkan mereka, greenwashing mereka” tegasnya.

Jika skema skema yang dijalankan oleh RAPP di biarkan, Yusri yakin bahwa legalitasi eksploitasi atas nama rakyat telah dipupuk dengan baik di negeri ini yang akhirnya akan di bayar mahal oleh hutan dan masyarakat tempatan itu sendiri. Bencana alam yang tak berkesudahan seperti bencana banjir yang Kabupaten Pelalawan hadapi beberapa tahun ini, bencana asap dan hilangnya habitat hewan liar serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Dari luas lahan yang dikuasai PT PKS sebanyak 1.255 hektar yang berasal dari pelepasan Kawasan hutan untuk PT Langgam Inti Hibryndo (PT.LIH) sejak tahun 1995 tanpa pernah ada peralihan hak yang sah, PT PKS telah melakukan pemanenan kayu akasia secara masif di tahun 2022 diatas lahan yang dikuasasi secara tidak sah adalah bukti nyata perusahaan tengah melaksanakan greenwashing nya terstruktur.

“Atas aktifitas illegal PT RAPP tersebut. dari hitungan aktivis lingkungan yang kita pegang, negara dan lingkungan karena kerusakan ekologis di rugikan sebesar 232 miliar,” rinci Yusri.

Permainan curang yang di terapkan RAPP dalam gurita bisnis pulp dan turunannya, sejatinya tengah mengingatkan pemimpin negeri dan aparat penegak hukum bahwa masih banyak lahan bekas pelepasan Kawasan hutan yang belum terkonvensi secara sah menjadi Hak Guna Usaha (HGU), namun perusahaan dalam hal ini PT RAPP dan anak anak perusahaannya telah memanfaatkannya secara massif.

“Kita mendesak KPK dan APH mennindaklanjuti kasus ini dan menuntaskannya untuk keadilan Masyarakat, untuk Marwah pemerintah juga,” pungkasnya legislator Pelalawan politisi Gerindra ini. ***

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
PT Musim Mas Kembali Raih Penghargaan Dari Pemda Pelalawan

admin

30 Mei 2025

Gebrak.co – Hari rabu tanggal 28 bulan Mei 2025,-PT Musim Mas kembali menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan atas kontribusi dan komitmennya dalam menjalankan Program Corporate Social Responsibility yang berdampak positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah kabupaten Pelalawan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Pelalawan kepada Manajer Humas PT Musim Mas, Malinton Purba, dalam rangkaian …

DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Pelalawan Audensi Dengan Kajari Pelalawan

admin

28 Mei 2025

GEBRAK.CO – Pelalawan – Pengurus organisasi masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Cabang (DLC) Laskar Prabowo 08 Kabupaten Pelalawan, Riau. Pranseda Simanjuntak ,SH, beserta jajaran dan anggota terus bergerak cepat dalam melakukan audiensi, khususnya dengan kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal.S.H.M.H,,. Pada hari Rabu (28/05/2025) Ketua DPC Pelalawan Riau Laskar Prabowo 08 Kabupaten Pelalawan, Pranseda,SH. mengucapkan ribuan terimakasih …

Kerjasama Pemda dan Kajari Pelalawan Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah dan Penagihan Tunggakan Pajak Daerah

admin

28 Mei 2025

  GEBRAK.CO – Pangkalan Kerinci -Bupati Pelalawan H. Zukri SM memimpin langsung konferensi pers terkait pemulihan keuangan daerah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan penanganan tunggakan pajak daerah. Acara ini digelar sebagai tindak lanjut atas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun …

Pastikan Disiplin dan Pelayanan Optimal, Bupati Zukri Lakukan Sidak Ke Sejumlah OPD

admin

26 Mei 2025

GEBRAK. CO – Dalam upaya memperkuat budaya kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Bupati Pelalawan H. Zukri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Jumat (23/5/2025). Tanpa pemberitahuan sebelumnya, Bupati Zukri menyambangi satu per satu kantor dinas, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas …

Peduli Lingkungan, PT Musim Mas Serahkan Motor Pengangkut Sampah untuk Kelurahan Sorek Satu

admin

26 Mei 2025

GEBRAK. CO, PELALAWAN — PT Musim Mas kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebersihan lingkungan dan pelayanan publik melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Kali ini, bantuan yang disalurkan berupa satu unit motor Viar roda tiga senilai Rp35 juta kepada Pemerintah Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rabu (21/5/2025) beberapa hari yang lalu. Motor …

Wabup Memohon RAPP Lanjutkan Pembangunan Pabrik Tisu, YPPLHI : Jika Penguasa Bela Pengusaha, Rakyat Siap Siaplah Sengsara

admin

26 Mei 2025

GEBRAK. CO, PELALAWAN – Dua pekan terakhir, Kabupaten Pelalawan menjadi topik diskusi hangat di beberapa platform media sosial. Jika menilik jejak digital dari 17 hari terakhir di laman media online, kata RAPP, limbah dan pencemaran lingkungan menjadi isu utama. Sidak Anggota Komisi 12 DPR RI ke lokasi pembangunan pabrik tisu dan tempat bakal jadi pengolahan …

Silahkan pilih kategori yang ingin ditampilkan. Setting pada Megazine > Sidebar Setting > Sidebar Categories