Home » Hukum » Mulyadi Laporkan JM ke Unit Reskrim Polres Indragiri Hulu Atas Pencemaran Nama Baik

Mulyadi Laporkan JM ke Unit Reskrim Polres Indragiri Hulu Atas Pencemaran Nama Baik

admin 06 Mar 2025 646

INDRAGIRI HULU, GEBRAK.CO – Setelah menerima (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Tanggal 28 Pebruari 2025 dari Kepolisian Sektor Lirik, Mulyadi warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Riau melaporkan balik JM atas pencemaran nama baik ke Polres Indragiri Hulu.

Menurut Mul, dalam SP3 dalam isi surat tersebut tidak ditemukan bukti bukti yang kuat atas tuduhan kepadanya dan akibat dari laporan yang diduga mengada ada tersebut berakibat merugikan dirinya dan keluarga nya secara Moral maupun Materil.

“Saya telah menerima surat SP3 tersebut dan dinyatakan tidak menemukan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan yang diajukan kepada saya,” kata Mul”.

“Karena itu saya melaporkan balik JM atas laporannya yang ternyata tidak terbukti itu, saya menganggap itu laporan palsu dan saya merasa sangat dirugikan secara moral maupun secara materil, bahkan sanak saudara, anak dan istri saya merasa malu, ketakutan bahkan trauma atas kejadian ini” kata Mul. Kamis (06/03/2025).

Lanjutnya karena atas laporan JM yang tidak terbukti itu membuat Mulyadi meringkuk selama dua bulan di sel Polsek Lirik, dan itu jelas jelas telah merugikan Mulyadi dan keluarganya.

Kronologis perkara

Pada tanggal 06 pebruari tahun 2021 Jumian melaporkan mulyadi dkk atas dugaan tindak pidana pencurian buah sawit Lahan Koperasi Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu- Riau, dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/09/II/2021/2021/RIAU/RES INHU/SEK LIRIK, tanggal 26 pebruari 2021.

Kemudian terhadap Mulyadi dilakukan penahanan di Rutan Polsek Lirik terhitung sejak tanggal 09 Januari hingga 09 Maret 2022. Namun pada tanggal 10 Maret Mulyadi dibebaskan dari jeratan hukum karena tidak ditemukan bukti bukti atas tuduhan dari Jumian (Pelapor).

Sayangnya baru pada tanggal 27 Pebruari 2025 SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari Polsek Lirik baru dikeluarkan atas Mulyadi karena tidak ditemukan bukti bukti yang kuat atas tuduhan pencurian kepadanya.

Pada hari Kamis (06/03/2025) Mulyadi resmi melaporkan JM ke Polres Indragiri Hulu atas laporan yang dituduhkan kepadanya dengan Nomor LP /B/33/III/2025/SPKT/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU 06 Maret 2025.

Mulyadi berharap Unit Reskrim Polres Indragiri Hulu segera memproses terlapor. “Demi penegakan hukum yang adil saya berharap Unit Reskrim Polres Indragiri Hulu segera memproses laporan tersebut, saya percaya kebenaran akan terungkap dan nama baik saya segera dibersihkan”.tutup Mulyadi.

‘Bersambung’

*Olo*

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Mulyadi Kecewa Proses Laporan di Polres INHU Terkesan “Lamban”

admin

17 Mar 2025

INHU, GEBRAK.CO – Mulyadi warga Redang Seko merasa kecewa karena laporan yang telah diajukan ke Penyidik Polres Inhu lamban dalam menangani laporan nya. Padahal laporan tersebut telah ngendap selama setahun, namun belum juga ada kejelasan tentang proses penanganannya. Sebuah laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum kades diajukan kepada Penyidik Reskrim Polres Inhu, …

Mulyadi Kecewa Proses Penanganan Laporannya di Polres INHU Lamban

admin

17 Mar 2025

INHU, GEBRAK.CO – Mulyadi warga Redang Seko merasa kecewa karena laporan yang telah diajukan ke Penyidik Polres Inhu lamban dalam menangani laporan nya. Padahal laporan tersebut telah ngendap selama setahun, namun belum juga ada kejelasan tentang proses penanganannya. Sebuah laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum kades diajukan kepada Penyidik Reskrim Polres Inhu, …

Setahun Berjalan,Mulyadi Pertanyakan Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen di Polres INHU

admin

10 Mar 2025

INDRAGIRI HULU, GEBRAK.CO – Mulyadi warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau mengeluhkan atas lambannya proses penanganan laporan di Kepolisian Polres Inhu. Kepada media Mulyadi mengatakan bahwa dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan pada tanggal 11Januari 2024 diduga belum mendapatkan hasil yang signifikan. Hari Senin 10 Maret 2025 Mulyadi kembali mendatangi Penyidik …

Wow, Truk Membawa Kayu Ilegal Marak di Lintas Bono

admin

01 Mar 2025

PELALAWAN, GEBRAK.CO – Lagi lagi Truk bermuatan kayu ilegal bebas melintas dijalan lintas bono. Kayu tersebut di duga dibawa dari Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Riau. Hari Selasa tanggal 25/02/2025 media menemukan truk di duga bermuatan kayu dijalan Lintas Bono Balam Merah sedang yang sedang berhenti istirahat, ketika ditanya apa muatan mobil dan siapa pemiliknya, supir …

Oknum Kepsek SLTA Sederajat di Kabupaten Pelalawan Diduga Korupsi Dana BOS, Akan Dilaporkan ke APH.

admin

27 Feb 2025

PELALAWAN – GEBRAK.CO – Oknum kepala Sekolah SLTA Sederajat di Kabupaten Pelalawan diduga melakukan korupsi dan akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Oknum Kepala Sekolah tersebut terindikasi telah melakukan penyalahgunaan Dana Operasional Sekolah dan melakukan penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa. Menurut sumber yang tak mau disebutkan namanya oknum kepala sekolah tersebut telah melakukan …

LSM Lingkungan Hidup Resmi Laporkan Kasus Dugaan Ilegal Loging di Kerumutan ke Gakkum Seksi II Wilayah Sumatera

admin

20 Feb 2025

Pekanbaru – Gebrak.co, LSM Lingkungan Hidup AJPLH bersama awak media resmi melaporkan dugaan tindak pidana ilegal logging yang terjadi di Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Balai GAKKUM Kehutanan Sumatera Wilayah II. Berkas Laporan diserahakan kepada penyidik, Arif untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rabu (19/2/2025). …

Silahkan pilih kategori yang ingin ditampilkan. Setting pada Megazine > Sidebar Setting > Sidebar Categories