- BeritaKecelakaan Lalu Lintas di Jalintim Satu Tewas di Tempat
- Renungan
- BeritaMakna Paskah Ditegaskan Melalui Perayaan PGPI Kabupaten Siak 2025 di Minas: Api Pentakosta dan Tujuh Perkataan Yesus di Salib Jadi Sorotan.
- BeritaGubri Larang SMA /SMK Selenggarakan Acara Pepisahan
- PeristiwaSatu Unit Rumah Warga Balam Merah Hangus Dilalap Si Jago Merah
- Kabar DesaKades Bagan Laguh Darwan, S.Pd Tutup Turnamen Gasing dan Domino Lokal
- BeritaPengelolaan Dana BOS SDN 015 Beringin Indah diduga Bermasalah
- ArtikelPenggunaan Anggaran Dana BOS SDN 015 Berungin Indah Diduga Tuai Masalah
- BeritaPerbaikan Jalan Tanpa Jejak Anggaran: Publik Pertanyakan Transparansi Proyek Pemprov di Tualang
- BeritaPengelolaan Dana Bos SDN 015 Beringin Indah Diduga Bermasalah

Wow, Truk Membawa Kayu Ilegal Marak di Lintas Bono
PELALAWAN, GEBRAK.CO – Lagi lagi Truk bermuatan kayu ilegal bebas melintas dijalan lintas bono. Kayu tersebut di duga dibawa dari Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Riau. Hari Selasa tanggal 25/02/2025 media menemukan truk di duga bermuatan kayu dijalan Lintas Bono Balam Merah sedang yang sedang berhenti istirahat, ketika ditanya apa muatan mobil dan siapa pemiliknya, supir menjawab mobil bermuatan kayu dari teluk meranti milik (WS) dan akan dibawa ke pekanbaru.
Pantauan media truk pengangkut barang ilegal ini selalu lewat dijalan lintas bono namun Ironisnya kegiatan ilegal ini seakan tak tersentuh hukum dan kinerja aparat penegak hukum di wilayah tersebut dipertanyakan.
Ada apa dengan Aparat Penegak Hukum?
Senada informasi dari masyarakat hampir setiap malam ada mobil bermuatan kayu ilegal dari Teluk Meranti dibawa untuk dijual kepada pengusaha Saw mill dan Meube yang ada di Pekanbaru dan Pangkalan Kerincil. Kayu tersebut dimuat dari Jembatan sungai kerumutan di Teluk Binjai dan Jembatan sidar di Teluk Meranti.
Maraknya aksi pembalakan liar di Hutan Kawasan Marga Satwa (HKMS) Kerumutan dan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Riau mendapat reaksi kekecewaan dari masyarakat.Diduga kuat Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata dan tidak mampu mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku pembalakan liar serta cukong cukong nya.
” Kayu itu dimuat dari Jembatan Teluk Banjai sungai kerumutan dan Jembatan si Dar, kami berharap aparat yang berwenang tidak tutup mata karena kondisi hutan dalam keadaan memprihatinkan dan kegiatan ini juga jelas jelas merugikan negara. Sekali lagi kami berharap agar oknum mafia kayu dan cukong cukongnya di tindak sesuai dengan aturan yang berlaku”.bebernya.
Kapolsek Teluk Meranti Ipda Bobby Even, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dinomor 0812-7610-xxxx pada tanggal (28/02/2025) tentang lngkah apa yang akan dilakukan untuk mencegah dan memberantas kayu ilegal, namun hingga berita ini diterbitkan pada hari minggu (02/03/2025) media belum mendapatkan jawaban.
Bagaimana peran pemerintah dan masyarakat dalam memberantas pengrusakan hutan?
Keadaan ini sudah cukup lama dan sangat mengkhawatirkan sebab kondisi Hutan Kawasan Suaka Marga Satwa Kerumautan dalam kondisi rusak parah. Pembalakan liar ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kehidupan masyarakat setempat. Masyarakat meminta pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang tegas dan menghentikan kegiatan ilegal di Teluk Meranti.
Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Kabupaten Pelalawan Amri Koto saat diminta tanggapan nya mengatakan Pemerintah harus serius dalam menghentikan segala kegiatan pembakakan liar di dalam Hutan Kawasan yang ada di Kerumutan dan Teluk Meranti. Menurutnya Hutan Marga Satwa merupakan habitat bagi berbagai jenis satwa liar, seperti gajah, harimau, dan berbagai jenis burung serta lainnya. Lanjut Amri, jika habitat nya rusak Hewan akan kebilangan sumber makanan dan mencari makan ke lahan pertanian dan pemukiman manusia dan pasti akan terjadi konflik antara manusia dan hewan.
“Pemerintah harus serius dalam menghentikan segala kegiatan pembakakan liar di dalam Hutan Kawasan yang ada di Kerumutan dan Teluk Meranti. Karena Hutan Marga Satwa merupakan habitat bagi berbagai jenis satwa liar, seperti gajah, harimau, dan berbagai jenis burung serta lainnya, jika habitat nya rusak Hewan akan kebilangan sumber makanan dan mencari makan ke lahan pertanian dan pemukiman manusia dan pasti akan terjadi konflik antara manusia dan hewan, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, mengancam pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 Miliar”. Tutup Amri.
admin
17 Mar 2025
INHU, GEBRAK.CO – Mulyadi warga Redang Seko merasa kecewa karena laporan yang telah diajukan ke Penyidik Polres Inhu lamban dalam menangani laporan nya. Padahal laporan tersebut telah ngendap selama setahun, namun belum juga ada kejelasan tentang proses penanganannya. Sebuah laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum kades diajukan kepada Penyidik Reskrim Polres Inhu, …
admin
17 Mar 2025
INHU, GEBRAK.CO – Mulyadi warga Redang Seko merasa kecewa karena laporan yang telah diajukan ke Penyidik Polres Inhu lamban dalam menangani laporan nya. Padahal laporan tersebut telah ngendap selama setahun, namun belum juga ada kejelasan tentang proses penanganannya. Sebuah laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum kades diajukan kepada Penyidik Reskrim Polres Inhu, …
admin
10 Mar 2025
INDRAGIRI HULU, GEBRAK.CO – Mulyadi warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau mengeluhkan atas lambannya proses penanganan laporan di Kepolisian Polres Inhu. Kepada media Mulyadi mengatakan bahwa dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan pada tanggal 11Januari 2024 diduga belum mendapatkan hasil yang signifikan. Hari Senin 10 Maret 2025 Mulyadi kembali mendatangi Penyidik …
admin
06 Mar 2025
INDRAGIRI HULU, GEBRAK.CO – Setelah menerima (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Tanggal 28 Pebruari 2025 dari Kepolisian Sektor Lirik, Mulyadi warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Riau melaporkan balik JM atas pencemaran nama baik ke Polres Indragiri Hulu. Menurut Mul, dalam SP3 dalam isi surat tersebut tidak ditemukan bukti bukti yang kuat atas …
admin
27 Feb 2025
PELALAWAN – GEBRAK.CO – Oknum kepala Sekolah SLTA Sederajat di Kabupaten Pelalawan diduga melakukan korupsi dan akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Oknum Kepala Sekolah tersebut terindikasi telah melakukan penyalahgunaan Dana Operasional Sekolah dan melakukan penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa. Menurut sumber yang tak mau disebutkan namanya oknum kepala sekolah tersebut telah melakukan …
admin
20 Feb 2025
Pekanbaru – Gebrak.co, LSM Lingkungan Hidup AJPLH bersama awak media resmi melaporkan dugaan tindak pidana ilegal logging yang terjadi di Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Balai GAKKUM Kehutanan Sumatera Wilayah II. Berkas Laporan diserahakan kepada penyidik, Arif untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rabu (19/2/2025). …
12 Jun 2024
Gebrak.co, Bunut – SDN 005 Desa Bagan Laguh yang bertempat di Desa Bagan Laguh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Riau Gelar acara pelepasan dan perpisahan Siswa Siswi kelas IV tahun ajaran 2923/2024. Rabu (12/06/2024). Terlihat cara berlangsung lancar dan meriah, selain dihiasi dengan beberapa ornamen warna warni serta pentas hiburan Organ Tunggal ada juga pentas kesenian …
06 Mar 2025
INDRAGIRI HULU, GEBRAK.CO – Setelah menerima (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Tanggal 28 Pebruari 2025 dari Kepolisian Sektor Lirik, Mulyadi warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Riau melaporkan balik JM atas pencemaran nama baik ke Polres Indragiri Hulu. Menurut Mul, dalam SP3 dalam isi surat tersebut tidak ditemukan bukti bukti yang kuat atas …
18 Jun 2024
Pangkalan Kuras Gebrak.co – Pangkalan Kuras, Gebrak.co – PT Surya Bratasena Plantation turunkan dua unit alat berat jenis Grader dan Bomak ke Desa Sido Mukti Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan sebagai bantuan perbaikan dua titik jalan yang rusak. Selasa (18/06/2024). Kepala Desa Sido Mukti Irham Susilo ketika ditemui media disela kesibukan nya dilapangan mengatakan beberapa …
18 Jun 2024
PANGKALAN KURAS , GEBRAK.CO – Seperti lazimnya perayaan “Lebaran Haji” yang umumnya digelar dengan kegiatan ibadah seperti sholat Idul Adha, dan dilanjutkan dengan penyembelihan serta pembagian daging hewan qurban kepada para shohibul qurban. Momen yang sama juga tergambar pada perayaan Idul Adha 1445 H Tahun 2024 PT Surya Bratasena Plantation yang dipusatkan di Masjid Al-Fajri, …
05 Jun 2024
Kerumutan- Gebrak.co, PT Mekar Alam Lestari (MAL) II yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan akhirnya, diberhentikan paksa beroperasi. Hal ini menyusul penyegelan di pos timbangan pintu perusahaan ini di desa Tanjung Air Hitam, Selasa (4/6/2024). Pemasangan papan penyegelan, dilakukan Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten Pelalawan yang dipimpin langsung bupati Pelalawan H Zukri, SE. Satuan …

Comments are not available at the moment.